Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berencana membentuk satuan tugas khusus guna menangani fenomena kejahatan siber lintas negara yang kian marak. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Pembentukan unit tersebut melibatkan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan digital. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan urgensi kolaborasi tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu (9/5/2026).
“Tadi pagi, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk men-highlight bahwa fenomena ini sudah berkembang sangat cepat dan perlu kita melakukan duduk bersama, melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Pergeseran pola operasi jaringan kriminal internasional kini mulai menyasar wilayah Indonesia sebagai basis baru. Menurut Untung, pengetatan aturan hukum di sejumlah negara kawasan Indochina menjadi pemicu migrasi aktivitas ilegal tersebut ke dalam negeri.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Untung.
Interpol mengidentifikasi bahwa negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya menjadi pusat operasional berbagai penipuan daring. Modus yang digunakan beragam, mulai dari skema investasi fiktif hingga penipuan berbasis romansa yang menyasar korban lintas negara.
Dalam keterangan yang dilansir dari Nasional, kepolisian juga mencatat adanya sebaran kasus serupa di wilayah Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, hingga Bogor. Jaringan yang beroperasi di Jakarta dilaporkan menggunakan gedung perkantoran umum untuk menyamarkan aktivitas operasional judi skala besar.
“Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ucap Untung.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dalam operasi penindakan di Hayam Wuruk. Para pelaku menggunakan puluhan domain web dengan kombinasi nama unik untuk menghindari pelacakan otoritas terkait.
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 Orang |
| China | 57 Orang |
| Myanmar | 13 Orang |
| Laos | 11 Orang |
| Thailand | 5 Orang |
| Malaysia | 3 Orang |
| Kamboja | 3 Orang |
Penyidik menetapkan 275 WNA sebagai tersangka dengan barang bukti berupa brankas, dokumen perjalanan, perangkat elektronik, serta uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 607 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta regulasi penyesuaian pidana terbaru.