Keluarga Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Pati Alami Intimidasi

Keluarga Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Pati Alami Intimidasi

Keluarga korban dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, melaporkan adanya intimidasi dan upaya penyuapan guna menghentikan proses hukum. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

M (52), ayah dari korban berinisial K (19), mengungkapkan bahwa tekanan tersebut muncul setelah dirinya resmi melaporkan tindakan AS kepada pihak kepolisian. Upaya intimidasi dilakukan agar ia bersedia menarik kembali berkas laporan terkait pelecehan yang menimpa putrinya sejak tahun 2021.

"Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman," ujarnya.

M menegaskan keputusannya untuk tidak mundur dari jalur hukum didasari oleh keprihatinan terhadap nasib santri lain di lingkungan pesantren tersebut. Ia mengaku khawatir jika kasus ini berhenti, jumlah korban akan terus bertambah mengingat banyaknya santri yang menimba ilmu di sana.

"Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban," katanya.

Kekhawatiran M didasarkan pada data populasi santri di pondok pesantren tersebut yang mencapai ratusan orang. Ayah korban tersebut merinci bahwa pada tahun 2024, terdapat sekitar 700 santri dengan komposisi mayoritas adalah santriwati.

"Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an. Cewek ada 400-an," ujarnya.

M juga sempat menelusuri pengakuan korban dengan mendatangi beberapa rekan anaknya untuk memastikan skala dugaan tindakan asusila tersebut.

"Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi," ucapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Yusro, membeberkan detail upaya suap yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Ia menyebut pihak AS mendatangi kediaman pelapor dan menawarkan sejumlah uang demi perdamaian.

“Pihak si A ini (pelaku) datanglah ke rumahnya pelapor ini dulu menawari uang untuk mencabut perkara," tutur Ali.

Ali Yusro menambahkan bahwa dirinya secara pribadi juga menjadi sasaran upaya penyuapan. Ia mengaku ditawari uang sebesar Rp 400 juta oleh pihak tertentu untuk menghentikan pendampingan hukum terhadap korban.

"Di warung ada saksi dua teman saya. 'Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak tergiur uang,' dia bilang gitu. Saya jawab, 'saya berinisiatif kepada jati diri saya sendiri, tidak akan menerima uang,'" ungkapnya.

Penolakan terhadap uang tersebut berujung pada ancaman fisik. Ali menyatakan pernah dihadang oleh tiga orang di area parkir yang memberikan peringatan keras terkait kelanjutan kasus ini.

"Setelah itu saya diancam di parkiran, sama tiga orang. 'Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar,'" cerita Ali.

Pengacara Hotman Paris yang turut mendampingi keluarga korban meminta mereka untuk tetap teguh dan tidak goyah oleh ancaman maupun tawaran materi dari pihak pelaku.

"Jangan pernah tergoda atau nanti didekatin lagi, diancam. Jangan takut, enggak usah takut lagi diancam. Enggak usah takutlah, dia kalah sama Hotman ya, santai aja ya," tegas Hotman.

Hotman Paris juga menyerukan agar santri lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian tersebut ke tim hukumnya.

"Jadi kepada semua santri dan orangtua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," tambahnya.

Korban K yang kini berusia 19 tahun menyatakan bahwa alasannya berani membuka suara adalah karena ia menduga masih banyak rekan sesama santriwati yang mengalami nasib serupa namun tidak memiliki keberanian untuk melapor.

“Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K.

Artikel terkait

Rekomendasi