Imam Masjid Al Aqsha Syaikh Ekrima Sabri menegaskan bahwa otoritas Israel sama sekali tidak memiliki hak untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang melegalkan pembatasan azan muslim setelah komite menteri menyetujui draf tersebut pada Minggu (31/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Penolakan keras muncul karena upaya pembatasan suara azan dinilai kembali mencuat setelah langkah Israel sebelumnya untuk mengurangi volume pengeras suara mengalami kegagalan.
"Upaya saat ini yang melarang azan untuk muslim sudah sampai kepada arah yang berbahaya dengan penerbitan undang-undang," ujar Syaikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al Aqsha, dilansir dari situs Middle East Eye pada Rabu (3/6/2026).
Langkah legislasi ini diinisiasi oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel lewat Komite Menteri untuk Legislasi sebelum melaju ke parlemen Israel, Knesset.
"Otoritas Israel tidak berhak menganggap seruan azan sebagai gangguan atau kebisingan," tegas Syaikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al Aqsha.
Apabila Knesset meloloskan aturan ini, operasional sistem pengeras suara masjid otomatis dilarang dan kontrol sepenuhnya berada di bawah kriteria pemerintah Israel, termasuk wewenang polisi untuk menyita peralatan jika terjadi pelanggaran.
Sanksi denda finansial yang disiapkan juga sangat besar, yakni mencapai 50.000 shekel atau setara 17.719 dolar AS untuk operasional tanpa izin, serta 10.000 shekel atau sekitar 3.545 dolar AS bagi pelanggar ketentuan izin.
"Di banyak tempat, kebisingan muazin tidak masuk akal dan merusak kualitas hidup dan kesehatan penduduk. Ini adalah fenomena yang tidak dapat ditoleransi," ujar Itamar Ben Gvir, Menteri Keamanan Nasional Israel.
Syaikh Sabri membalas argumen tersebut dengan menyatakan bahwa status quo di wilayah pendudukan tidak boleh diubah oleh hukum bentukan Israel.
"Mereka tidak berhak memberlakukan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara itu sebelum pendudukan. Otoritas Israel tidak berhak menganggap seruan azan sebagai gangguan atau kebisingan. Gangguan dan kebisingan itu berasal dari mesin perang para agresor," tandas Syaikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al Aqsha.