Sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dibebaskan dari penjara Israel pada Kamis (21/5/2026) setelah ditahan selama tiga hingga empat hari di wilayah perairan internasional, dilansir dari Nasional.
Penahanan para aktivis kemanusiaan ini menuai kritik tajam karena dinilai melanggar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat zionis selama masa penahanan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti legalitas tindakan pencegatan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat di wilayah laut internasional.
"Tindakan Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional karena intersepsi yang dilakukan masih di wilayah perairan internasional, bukan di wilayah laut teritorial atau jalur tambahan Israel," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Pakar hukum internasional ini juga menekankan perlunya perlindungan bagi warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
"Justru Israel memperlakukan orang sipil seperti binatang, seolah tidak memperhatikan HAM. Ini menunjukkan bahwa Israel bukanlah negara yang patuh pada hukum dan sama sekali tidak menghormati HAM," tegas dia.
Hikmahanto kemudian mengkritik langkah diplomasi awal pemerintah Indonesia yang dinilai kurang tepat dalam memetakan posisi kasus tersebut.
"Kalau saya melihat posisi Indonesia, ada kesalahan fatal dari Kemlu. Kesalahan tersebut adalah menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral antara Indonesia dengan Israel. Padahal masalah ini adalah masalah antara dunia dengan Israel," kata Hikmahanto.
Kurangnya koordinasi dengan negara-negara lain yang memiliki korban serupa menjadi poin evaluasi mendasar bagi Kementerian Luar Negeri.
"Saya melihat kekurangan Kementerian Luar Negeri adalah tidak adanya effort untuk melakukan diplomasi dengan negara-negara yang warganya juga menjadi korban. Dugaan saya alasannya karena Kemlu menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral," ucap dia.
Ia mengingatkan adanya risiko diplomatik jika pemerintah Indonesia terlalu fokus pada jalur negosiasi dua arah.
"Untungnya hal tersebut tidak terjadi," ucap Hikmahanto.
Menurutnya, kebebasan para delegasi kemanusiaan tersebut lebih dipengaruhi oleh sentimen global daripada perundingan sepihak.
"Pembebasan relawan oleh Israel adalah dalam rangka memperbaiki citranya di mata dunia," kata dia.
Langkah tegas pasca-pembebasan disarankan tetap diambil oleh pemerintah RI demi penyelesaian konflik jangka panjang di Palestina.
"Pemerintah RI juga harus meminta agar Israel segera memerdekakan Palestina agar masalah seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Palestina merdeka maka misi kemanusiaan bisa sampai kepada rakyat Palestina tanpa dihalangi oleh Israel," pungkas dia.
Pihak penyelenggara misi kemanusiaan memberikan konfirmasi resmi mengenai status terkini seluruh delegasi yang sempat ditahan di fasilitas militer Israel.
"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," kata Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi berdasarkan konfirmasi resmi dari tim hukum dan sumber internasional saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Proses pemulangan para relawan saat ini sedang berjalan melalui jalur udara menuju Turkiye dengan pengawasan ketat dari tim hukum dan diplomatik.
"Mohon doa terbaik agar seluruh delegasi termasuk WNI, dapat segera tiba dengan selamat," ujarnya.
Kondisi fisik para relawan selama masa interogasi di penjara dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik oleh otoritas keamanan setempat.
“Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,” kata Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang dibagikan Menlu RI Sugiono di Instagram, Jumat (22/5/2026).