Istana Bantah Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Istana Bantah Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Isu mengenai perombakan kabinet pada posisi Menteri Keuangan Republik Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Beredar kabar burung yang menyebutkan bahwa posisi Purbaya Yudhi Sadewa bakal digantikan oleh ekonom senior, Muhamad Chatib Basri.

Spekulasi ini mencuat ke permukaan seiring dengan perhatian besar masyarakat terhadap situasi ekonomi nasional, khususnya fluktuasi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Meski demikian, kabar pergantian tersebut langsung diredam oleh pihak pemerintah.

Dikutip dari Suara, Istana Kepresidenan bersama Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menampik rumor tersebut. Pemerintah memastikan bahwa agenda pergantian nakhoda di Kementerian Keuangan tidak pernah direncanakan untuk waktu dekat.

"Enggak ada. Tidak ada rencana pergantian," tutur Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi pada Kamis, 4 Juni 2026, melansir ANTARA.

Walaupun penegasan telah disampaikan, nama Chatib Basri tetap ramai dibahas oleh masyarakat serta para pelaku pasar modal. Figur yang pernah memimpin Kementerian Keuangan pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono ini dikenal mempunyai reputasi yang kuat di sektor perekonomian.

Dinamika isu ini ternyata menggelinding ke topik lain yang memicu rasa penasaran netizen. Banyak kalangan yang kemudian mencari tahu besaran hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan yang didapatkan oleh seorang Menteri Keuangan.

Sebagai pejabat yang mengemban tugas krusial dalam menyusun APBN dan menjaga stabilitas fiskal, posisi ini memang sangat strategis. Dari aspek regulasi, pendapatan pokok yang diterima Menteri Keuangan sejatinya setara dengan seluruh menteri anggota kabinet lainnya.

Aturan mengenai nominal gaji pokok pembantu presiden ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 terkait Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara. Berdasarkan Pasal 2 dalam beleid tersebut, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka dasar ini nantinya ditambah dengan komponen tunjangan serta berbagai fasilitas jabatan yang melekat.

Artikel terkait

Rekomendasi