Istri Korban Pembunuhan Berencana Oknum TNI Bersaksi di Pengadilan

Istri Korban Pembunuhan Berencana Oknum TNI Bersaksi di Pengadilan

Puspita Aulia, istri mendiang Mohammad Ilham Pradipta yang merupakan Kepala Cabang bank BUMN, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Kehadiran Puspita bertujuan memberikan keterangan tambahan terkait dampak kematian suaminya terhadap keluarga.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, suasana persidangan diwarnai isak tangis saat oditur militer mempertanyakan kondisi psikologis anak-anak korban. Puspita didampingi oleh psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menenangkan kondisinya selama proses tanya jawab berlangsung.

Oditur militer mengawali pendalaman dengan menanyakan pemahaman anak-anak korban mengenai kepergian ayah mereka.

"Satu lagi Ibu, mau menanyakan terkait anak sudah tahu? Bagaimana tanggapan mereka terhadap bapaknya yang telah meninggal?" tanya Oditur Militer di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Puspita mengungkapkan bahwa anak-anaknya menunjukkan rasa kehilangan melalui tindakan ibadah dan doa yang mereka panjatkan secara spontan.

"Mungkin tidak secara langsung ya, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa 'Ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah di sana, ya Allah boleh enggak sebentar aja ayah ke sini', kata adik kami," kata Puspita sembari menangis.

Kesaksian tersebut menegaskan kedekatan emosional antara korban dan kedua buah hatinya yang masing-masing masih berusia 10 dan 8 tahun.

"Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa, tapi dengan apa yang mereka lakukan, buat saya paham mereka kecewa ya, dari saya cukup izin," tuturnya.

Puspita juga memaparkan momen awal saat dirinya menerima kabar penculikan yang menimpa suaminya sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

"Kaget. Kaki saya lemas, Saya enggak percaya karena yang saya tahu beliau itu tidak punya musuh. Justru banyak yang bilang beliau tuh baik, jadi sebagian teman di kantor malah menyangka itu prank karena yang kami tahu beliau itu tidak ada musuh, karena baik kesehariannya gitu," katanya.

Keterbatasan gerak di rumah karena harus menjaga anak-anak membuat Puspita hanya bisa menunggu perkembangan informasi melalui komunikasi telepon dengan pihak keluarga.

"Jadi saya pun bingung saya harus apa gitu. Makanya saya menghubungi keluarga untuk menginfokan kepada yang saya terpikir adalah ke kakak-kakak korban dan adik saya gitu," ujarnya.

Perasaan cemas menyelimuti dirinya kala itu karena ia tidak mungkin meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil sendirian di rumah untuk melakukan pencarian secara mandiri.

"Karena saya bingung ya harus harus apa saya saya di rumah kalau pun saya tinggal untuk ikut mencari suami saya, anak-anak sama siapa di rumah gitu. Jadi dalam keadaan saya pengin bergerak, tapi saya enggak bisa gitu jadi lebih ke menunggu cemas di rumah gitu," tambah Puspita.

Dalam perkara ini, Oditurat Militer Jakarta mendakwa tiga oknum anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Dakwaan alternatif mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian juga diajukan sebagai bentuk antisipasi pembuktian di persidangan.

"Pasal 333 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tuturnya.

Dakwaan tambahan mengenai upaya menyembunyikan kematian khusus ditujukan kepada terdakwa Nasir dalam persidangan tersebut.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi