Puspita Aulia selaku istri Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta menolak permintaan maaf dari para terdakwa pembunuhan suaminya dalam persidangan tambahan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Perkara ini menyeret tiga anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Persidangan yang dilansir dari Megapolitan ini awalnya diwarnai oleh upaya penasihat hukum para terdakwa untuk memohon pengampunan kepada keluarga korban. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa satuan terkait telah mengambil tindakan hukum yang cepat sejak awal laporan keterlibatan para anggota tersebut muncul.
"Dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 Agustus 2025 sudah ada informasi (soal keterlibatan para terdakwa) dan paginya kami tanggal 21 Agustus 2025 itu sudah langsung menangkap para terdakwa," kata pengacara di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pihak pembela kemudian mempertanyakan kesediaan keluarga untuk memaafkan para kliennya demi ketenangan mendiang korban. Pertanyaan tersebut diajukan di hadapan majelis hakim dan keluarga yang hadir sebagai saksi.
"Apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya? Karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat," tanya Pengacara.
Puspita Aulia yang memberikan keterangan sambil menangis secara tegas menyatakan belum mampu menerima permohonan maaf tersebut. Ia menekankan rasa sakit mendalam yang dialaminya akibat peristiwa tersebut.
"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya hati saya sakit seumur hidup saya. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," jawab Puspita sembari menangis.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk berbicara langsung. Serka Mochamad Nasir menyampaikan dalih bahwa tindakannya hanya didasari oleh perintah atasan tanpa niat pribadi untuk menculik.
"Izin Yang Mulia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak, Ibu, mohon maaf sebelumnya. Sebelumnya saya ini hanya diperintahkan. Saya tidak ada maksud dan tujuan untuk seperti menculik korban," kata terdakwa Serka Mochamad Nasir.
Nasir menyatakan kesiapannya untuk menjalani konsekuensi hukum atas perbuatan yang ia lakukan bersama anggotanya. Ia kembali menekankan permohonan maaf pribadinya kepada pihak keluarga.
"Sekali lagi saya pribadi dengan anggota saya saya memohon maaf dan saya siap menerima hukumannya. Terima kasih," jelas Nasir.
Terdakwa selanjutnya, Kopda Feri Herianto, juga mengutarakan penyesalan mendalam saat bersaksi di depan istri korban. Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk kekhilafan dan kebodohan tanpa niat mencoreng nama baik satuannya.
"Saya mengakui kesalahan saya, saya mohon maaf dari hati yang paling dalam karena kebodohan dan kekhilafan saya dan ikut campur tangan dari Gusti Allah atas tindakan saya. Saya mohon maaf Bapak, saya tidak menjelekkan nama satuan saya," kata Feri.
Feri mengakui tidak bisa memberikan banyak penjelasan terkait tindakannya namun menegaskan rasa penyesalannya. Ia menyatakan pasrah terhadap risiko hukum yang akan dihadapi nanti.
"Saya hanya melakukan kebodohan dan kekhilafan saya, Bapak Ibu izin. Kami tidak bisa berkata banyak atau apa, Bapak saya menyesali perbuatan saya Bapak. Saya siap menerima risikonya Bapak," jelasnya.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru mengaku hanya mengikuti instruksi tanpa mengetahui tujuan sebenarnya dari aksi tersebut. Ketidaktahuan ini menjadi dasar bagi dirinya untuk menyampaikan permintaan maaf di persidangan.
"Izin untuk dari kami mungkin kami minta maaf karena kami di dalam perkara ini kami tidak menanyakan apa tujuannya dan apa yang mau dilaksanakan di situ jadi kami hanya sekadar ikut," kata Frengky.
Frengky mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan ikut serta jika sejak awal mengetahui dampak dari perbuatan tersebut. Penyesalan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim sebelum persidangan berlanjut.
"Mungkin dari kami kami minta maaf kalaupun terjadi seperti kayak kemarin itu kalau kami tahu seperti begitu kami tidak akan ikut juga. Mungkin itu dari kami kami minta maaf. Terima kasih Yang Mulia izin," ungkapnya.
Oditurat Militer Jakarta mendakwa para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa dakwaan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.
Selain pasal pembunuhan, pihak oditur juga menyertakan dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan. Hal ini diajukan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tetap berjalan jika dakwaan utama tidak terpenuhi.
"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
Khusus untuk terdakwa Nasir, terdapat tambahan dakwaan mengenai upaya penyembunyian kematian korban. Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut untuk mendalami pembuktian dari pihak-pihak terkait.
"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.