Istri mendiang Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Puspita Aulia, mendesak majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis maksimal terhadap tiga oknum anggota TNI yang membunuh suaminya. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan pada Senin (11/5/2026) di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Puspita hadir sebagai saksi tambahan guna memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa. Ia menekankan bahwa tindakan para prajurit tersebut dilakukan secara sadis dan terencana.
“Apa yang dilakukan para terdakwa ini sangat keji dan dengan perencanaan yang matang, saya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku,” kata Puspita Aulia di ruang sidang.
Pihak keluarga korban juga menuntut agar institusi militer mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tetap terhadap para pelaku. Puspita menganggap aksi kriminal tersebut telah merusak reputasi angkatan bersenjata di mata publik.
“Mengingat tindakan para terdakwa yang terorganisir, saya mohon agar tidak ada keringanan hukum dalam bentuk apa pun agar hukuman ini menjadi peringatan bahwa tidak ada oknum prajurit yang dapat menyalahgunakan wewenang untuk menindas rakyat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di lingkungan militer tetap terjaga,” jelas Puspita.
Selain tuntutan pidana dan sanksi administratif, ahli waris korban juga memperjuangkan hak finansial melalui mekanisme ganti rugi resmi. Puspita telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun permohonan tersebut.
“Saya mewakili keluarga mengajukan hak ganti rugi restitusi kepada terdakwa sebagaimana yang telah kami proses melalui LPSK,” ungkapnya.
Oditurat Militer Jakarta sebelumnya telah menyusun berkas dakwaan berlapis terhadap ketiga prajurit tersebut atas keterlibatan mereka dalam penghilangan nyawa Mohammad Ilham Pradipta. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.
Sebagai langkah antisipasi jika dakwaan utama tidak terpenuhi, penuntut militer menyediakan pasal alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang berujung maut. Hal ini dilakukan untuk memastikan para terdakwa tetap mendapatkan sanksi hukum.
“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Dalam dakwaan terpisah, Serka Mochamad Nasir mendapatkan jeratan tambahan karena diduga berupaya menutupi jejak kejahatan dengan menyembunyikan jasad korban. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.