Pemerintah telah mengesahkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang mulai merencanakan agenda mudik menjelang bulan Ramadan yang diprediksi jatuh pada Februari 2026.
Dikutip dari Caritahu, ketetapan mengenai hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada September 2025. Regulasi ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Landasan hukum operasional tersebut tercatat dalam SKB nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025. Berdasarkan dokumen resmi dari laman Kemenko PMK, bulan Maret 2026 akan memiliki sejumlah tanggal merah yang berkaitan dengan hari besar keagamaan.
Terdapat dua momentum besar yang menyebabkan adanya hari libur nasional pada periode Maret 2026. Momentum tersebut meliputi peringatan keagamaan bagi umat Hindu dan umat Islam secara berdekatan.
Berikut adalah rincian tanggal hari libur nasional di bulan Maret 2026:
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jadwal Cuti Bersama Maret 2026
Selain libur nasional, pemerintah memberikan tambahan hari libur melalui skema cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat guna merayakan hari raya di kampung halaman.
Detail jadwal cuti bersama di bulan Maret 2026 adalah sebagai berikut:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, Senin, dan Selasa (20, 23, 24 Maret 2026): Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Secara total, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 dan 22 Maret 2026. Sementara itu, rangkaian cuti bersama yang mengiringi Lebaran dialokasikan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Secara keseluruhan, kalender tahun 2026 menyediakan total 25 hari libur bagi masyarakat. Jumlah tersebut terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 8 hari untuk cuti bersama yang tersebar dari bulan Januari hingga Desember.