Pemerintah Tetapkan Jadwal Hari Tasyrik 2026 dan Larangan Berpuasa

Pemerintah Tetapkan Jadwal Hari Tasyrik 2026 dan Larangan Berpuasa

Pemerintah menetapkan Hari Tasyrik 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 setelah penyelenggaraan Sidang Isbat awal Zulhijah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama yang dilansir dari detikcom, momen tiga hari setelah Hari Raya Iduladha ini menjadi waktu yang dilarang bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa.

Ketetapan mengenai penanggalan tersebut beriringan dengan kebijakan hari libur nasional Iduladha pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah juga telah menetapkan libur cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026 melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Secara bahasa, kata Tasyrik berakar dari kata syarraqa yang berarti aktivitas menjemur atau mengeringkan daging di bawah terik matahari. Berdasarkan laporan babelinsight.id yang mengutip penjelasan Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab, penamaan ini merujuk pada tradisi pengawetan daging kurban pada masa lampau serta ketentuan penyembelihan hewan yang baru boleh dilakukan setelah matahari terbit.

"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." ujar Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. An-Nasa’i.

Larangan berpuasa ini juga berlaku mutlak bagi umat Islam yang sedang memiliki sangkutan puasa nazar harian. Redaksi NU Online menjelaskan bahwa para ulama fiqih telah mencapai kesepakatan atau ijma terkait penundaan ibadah puasa yang bertepatan dengan hari raya maupun Hari Tasyrik.

"Adapun orang yang bernazar untuk berpuasa pada hari Senin, misalnya, lalu hari Senin tersebut kebetulan bertepatan dengan hari raya, maka ia tidak boleh berpuasa pada hari raya tersebut berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma)." tulis Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ‘ala Muslim.

Terkait kewajiban mengganti atau mengadha puasa nazar yang terbentur hari terlarang tersebut, terdapat dua pandangan di dalam Mazhab Syafi'i. Hukum yang paling kuat menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain karena lafaz nazar yang diucapkan tidak mencakup ketentuan qadha.

"Demikian pula jika (hari puasa yang dinazarkannya itu) kebetulan bertepatan dengan hari-hari Tasyrik, maka menurut pendapat yang paling sahih (Al-Ashah) ia tidak wajib mengqadhanya. Wallahu A'lam." urai Imam Nawawi.

Bagi jemaah haji, Hari Tasyrik diisi dengan kegiatan mabit dan melontar jumrah di Mina setelah menyelesaikan wukuf di Arafah serta mabit di Muzdalifah. Sementara bagi umat Islam secara umum, periode ini dimanfaatkan untuk melanjutkan penyembelihan hewan kurban, bersilaturahmi, dan menyantap hidangan pangan.

Artikel terkait

Rekomendasi