Kemenko PMK Tetapkan Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2026 Anak Sekolah

Kemenko PMK Tetapkan Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2026 Anak Sekolah

Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai waktu libur serta pengaturan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik selama masa Ramadan tahun 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kemendikdasmen, seperti dikutip dari Caritahu.

Kemenko PMK menekankan bahwa aktivitas pembelajaran di bulan suci tersebut tidak hanya terpaku pada pencapaian akademik semata.

Momentum Ramadan akan dimanfaatkan sebagai sarana penguatan karakter sosial, iman, dan takwa para siswa melalui beragam kegiatan positif.

Sistem pembelajaran bagi siswa nantinya akan dikombinasikan antara pertemuan tatap muka di kelas dengan kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan.

Penerapan kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan dalam proses edukasi sekaligus mendukung kekhusyukan siswa dalam menjalankan ibadah.

Berdasarkan hasil koordinasi antar-kementerian, terdapat pembagian waktu khusus untuk aktivitas belajar selama bulan Februari hingga Maret 2026.

Para siswa dijadwalkan menjalani pembelajaran di luar satuan pendidikan pada tanggal 18 sampai 20 Februari 2026.

Selanjutnya, aktivitas belajar secara tatap muka akan dilangsungkan mulai tanggal 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Periode Libur Pasca Ramadan

Pemerintah juga menyediakan waktu istirahat yang cukup panjang bagi para pelajar setelah masa Ramadan berakhir.

Tahap pertama libur pasca Ramadan bagi peserta didik ditetapkan pada tanggal 16 hingga 20 Maret 2026.

Siswa akan kembali mendapatkan masa libur pada periode kedua yang berlangsung sejak 23 Maret sampai 27 Maret 2026.

Langkah pengaturan jadwal ini diambil agar para murid dapat merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga dengan lebih terencana.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026

Selain jadwal khusus sekolah, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga merilis daftar hari libur resmi dan cuti bersama sepanjang Maret 2026.

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama pada Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara itu, perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 21-22 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada hari Jumat tanggal 20 Maret, serta Senin dan Selasa tanggal 23-24 Maret 2026.

Rentetan tanggal merah ini menjadi acuan bagi masyarakat, termasuk pegawai negeri maupun swasta, dalam menyusun rencana perjalanan atau mudik lebaran.

Artikel terkait

Rekomendasi