Pemerintah telah menyusun estimasi jadwal hari libur dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H bagi para siswa sekolah serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikutip dari Caritahu, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Penetapan durasi rehat panjang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu KemenPAN-RB, Kemenag, dan Kemenaker untuk periode 2025/2026. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran gabungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Masyarakat dapat mencermati rangkaian tanggal libur resmi yang berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia sepanjang Maret 2026.
Rangkaian libur dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 untuk cuti bersama Idul Fitri 1447 H. Selanjutnya pada Kamis, 19 Maret 2026 merupakan libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Cuti bersama Idul Fitri kemudian berlanjut pada Jumat, 20 Maret 2026.
Adapun hari pertama dan kedua Idul Fitri 1447 H yang menjadi libur nasional jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026. Rangkaian ini ditutup dengan cuti bersama susulan pada Senin, 23 Maret 2026 dan Selasa, 24 Maret 2026.
Akumulasi dari penanggalan tersebut menghasilkan libur utama sepanjang 7 hari berturut-turut. Durasi ini dapat berkembang hingga 10 sampai 12 hari jika digabungkan dengan akhir pekan sebelum atau sesudahnya, bergantung pada kebijakan lembaga masing-masing.
Ketentuan Khusus Pelajar dan Aparatur Sipil Negara
Kalender pendidikan nasional bagi sekolah negeri maupun swasta dipastikan mengikuti ketetapan surat edaran menteri terkait. Siswa mendapatkan durasi libur yang lebih panjang, dimulai dari 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan.
"Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," dalam surat tersebut.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mematuhi tanggal resmi SKB 3 Menteri untuk libur penuh pada 18–24 Maret 2026, dengan penyesuaian sistem Work From Anywhere (WFA) dari instansi terkait. Pekerja swasta mengikuti regulasi internal perusahaan masing-masing, terutama bagi BUMN dan korporasi besar yang umumnya mengadopsi kalender pemerintah.
Masyarakat diimbau tetap memperhatikan bahwa penetapan hari raya ini masih bersifat prediksi hilal. Kementerian Agama akan melaksanakan Sidang Isbat di penghujung Ramadan demi menentukan tanggal perayaan yang definitif.