Pemerintah Republik Indonesia telah merilis jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Adanya keputusan resmi ini membuat masyarakat kini sudah bisa merancang agenda liburan atau perjalanan mudik menjelang hari besar keagamaan tersebut. Informasi mengenai jadwal ini dilansir dari Kompas.
Berdasarkan keputusan dalam SKB 3 Menteri, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Sementara itu, pemerintah menetapkan hari berikutnya, yakni Kamis, 28 Mei 2026, sebagai masa cuti bersama.
Melalui kebijakan penanggalan tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan menikmati masa libur Iduladha selama dua hari secara berturut-turut.
Daftar lengkap hari libur tersebut meliputi Rabu, 27 Mei 2026, untuk Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1447 H. Kemudian dilanjutkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Iduladha.
Perayaan Hari Raya Iduladha sendiri merupakan momen sakral bagi umat Islam yang dipenuhi dengan aktivitas ibadah salat Id dan pemotongan hewan kurban.
Momentum keagamaan ini esensinya memperingati kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam mematuhi segala perintah Allah SWT.
Langkah pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama melalui SKB 3 Menteri ini memegang tujuan penting. Kebijakan ini diambil demi memberikan kepastian jadwal bagi masyarakat luas, aparatur instansi pemerintah, hingga pelaku di sektor swasta.