Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Iduladha 2026 pada 27 Mei

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Iduladha 2026 pada 27 Mei

Pemerintah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, yang diikuti dengan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Keputusan resmi ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dilansir dari Bisnis.com, landasan hukum penetapan ini adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 serta Nomor 2 dan 5 Tahun 2025. Penentuan tanggal Iduladha tersebut selaras dengan hasil Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama pada Minggu, 17 Mei 2026, yang menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Kementerian Agama mengintegrasikan data hisab serta hasil rukyat hilal dari 88 titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia untuk menetapkan awal bulan Zulhijah. Selain itu, pengambilan keputusan ini juga memperhatikan kriteria bersama dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Masyarakat berpotensi menikmati libur panjang yang dimulai dari hari Rabu, 27 Mei 2026. Hal itu terjadi karena hari Jumat, 29 Mei 2026 merupakan hari kejepit nasional yang dapat dimanfaatkan oleh para karyawan untuk mengambil hak cuti tahunan mereka. Periode libur kemudian berlanjut pada akhir pekan, yaitu Sabtu, 30 Mei 2026 dan Minggu, 31 Mei 2026, serta ditutup oleh libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi