Pemerintah menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Mei 2026 guna memfasilitasi agenda istirahat dan perjalanan masyarakat. Ketetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak tahun sebelumnya.
Berdasarkan rujukan dokumen resmi tersebut, terdapat empat hari libur nasional yang jatuh pada bulan Mei. Tanggal merah tersebut memperingati Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha 1447 Hijriah, serta Hari Raya Waisak 2570 BE.
Selain libur nasional, SKB 3 Menteri juga mencantumkan dua hari cuti bersama sebagai tambahan waktu istirahat bagi publik. Penambahan ini dialokasikan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, dan Kamis, 28 Mei 2026, yang masing-masing mendampingi hari raya keagamaan besar.
Kombinasi hari libur dan cuti bersama ini menciptakan beberapa periode libur panjang bagi masyarakat. Pada awal Mei, terdapat jeda tiga hari berturut-turut, sementara pada pertengahan bulan terdapat rangkaian libur selama empat hari beruntun hingga akhir pekan.
Periode libur akhir bulan juga tersedia di sekitar peringatan Idul Adha dan Waisak. Meskipun terdapat jeda hari kerja di antaranya, posisi tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan fleksibilitas bagi publik untuk memperpanjang waktu istirahat mereka.
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 1 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional |
| 2-3 Mei 2026 | Akhir Pekan (Sabtu-Minggu) |
| 9-10 Mei 2026 | Akhir Pekan (Sabtu-Minggu) |
| 14 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus |
| 15 Mei 2026 | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| 16-17 Mei 2026 | Akhir Pekan (Sabtu-Minggu) |
| 23-24 Mei 2026 | Akhir Pekan (Sabtu-Minggu) |
| 27 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah |
| 28 Mei 2026 | Cuti Bersama Idul Adha |
| 30 Mei 2026 | Akhir Pekan (Sabtu) |
| 31 Mei 2026 | Hari Raya Waisak 2570 BE |