Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode awal tahun ini. Dilansir dari Caritahu, program yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tersebut menyasar warga kurang mampu agar tetap bisa menempuh pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Target utama KJP Plus adalah anak usia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah wilayah Jakarta. Bantuan ini bertujuan meringankan biaya operasional pendidikan sekaligus meningkatkan kesiapan peserta didik dalam memasuki dunia kerja atau jenjang pendidikan lebih tinggi.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah estimasi waktu pencairan dana bantuan pada bulan Februari 2026:
- Jenjang SD/MI dan SDLB sederajat: Mulai 4 hingga 6 Februari 2026.
- Jenjang SMP/MTs dan SMPLB sederajat: Mulai 7 hingga 9 Februari 2026.
- Jenjang SMA/MA/SMALB dan SMK sederajat: Mulai 10 hingga 12 Februari 2026.
Dana yang sudah masuk ke rekening siswa tidak akan hangus jika tidak segera digunakan. Saldo tersebut tetap tersimpan dalam tabungan dan baru akan dibuka pengunciannya secara penuh pada akhir tahun anggaran atau awal tahun ajaran baru guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Rincian Besaran Dana Bantuan
Berdasarkan informasi dari JakOne Mobile, nominal bantuan yang diterima setiap jenjang memiliki perbedaan. Peserta didik juga mendapatkan alokasi dana yang bisa dibelanjakan secara non-tunai setiap bulannya.
| Jenjang Pendidikan | Total Dana per Bulan | Dana Bisa Dibelanjakan |
|---|---|---|
| SD/MI | Rp 250.000 | Rp 135.000 |
| SMP/MTs | Rp 300.000 | Rp 185.000 |
| SMA/MA | Rp 420.000 | Rp 235.000 |
| SMK | Rp 450.000 | Rp 235.000 |
| PKBM (Paket A/B/C) | Rp 300.000 | Rp 185.000 |
Khusus bagi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), bantuan diberikan senilai Rp 1.800.000 per semester dengan dana yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 185.000 per bulan. Bagi siswa yang bersekolah di institusi swasta, terdapat tambahan dana SPP bulanan yakni Rp 130.000 (SD), Rp 170.000 (SMP), Rp 290.000 (SMA), dan Rp 240.000 (SMK).
Sesuai ketentuan, penerima manfaat hanya diperbolehkan melakukan tarik tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan. Sisa saldo di dalam kartu wajib digunakan untuk transaksi non-tunai guna membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, sepatu, tas, buku, hingga obat-obatan.
Persyaratan Menjadi Penerima KJP Plus
Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Siswa diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data daerah lain yang sudah disahkan melalui Keputusan Gubernur.
Secara teknis, penerima harus membuktikan domisili di Jakarta melalui Kartu Keluarga yang sah. Selain itu, ada standar kelayakan personal yang dipantau, seperti tidak merokok, tidak mengonsumsi narkoba, dan orang tua memiliki penghasilan yang tidak memadai untuk biaya pendidikan.
Kondisi ekonomi keluarga juga dinilai dari rendahnya daya beli untuk kebutuhan dasar sekolah, mulai dari seragam hingga biaya internet. Siswa yang terpilih biasanya adalah mereka yang menggunakan angkutan umum dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berbayar.