Dinas Pendidikan Kota Depok Rilis Jadwal SPMB Daring Tahun 2026

Dinas Pendidikan Kota Depok Rilis Jadwal SPMB Daring Tahun 2026

Dinas Pendidikan Kota Depok merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara daring penuh untuk tingkat TK, SD, dan SMP pada Jumat, 29 Mei 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi serta kemudahan akses bagi seluruh warga Depok yang ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah tujuan.

Skema pendaftaran tahun ini menerapkan pembagian jadwal yang tertata rapi guna menghindari terjadinya penumpukan server.

"Calon peserta didik baru TK, SD, SMP, se-Kota Depok ayo merapat! Berikut timeline SPMB Kota Depok tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP," tulis informasi dalam akun resmi Instagram @pemkotdepok yang dilansir dari Medcom.

Proses pendaftaran seleksi terbagi ke dalam beberapa jalur, mulai dari afirmasi, prestasi, mutasi perpindahan tugas orang tua, hingga jalur domisili.

Pemerintah Kota Depok mengelompokkan waktu pelaksanaan menjadi dua bagian utama, yaitu untuk jenjang SMP serta kelompok TK dan SD.

Jadwal Lengkap Jalur SPMB Kota Depok 2026
Jenjang & JalurPendaftaranMasa SanggahPengumuman Kelulusan
SMP Jalur Afirmasi28-29 Mei 20262 Juni 20263 Juni 2026
SMP Jalur Prestasi4-5 Juni 20268 Juni 20269 Juni 2026
SMP Jalur Mutasi10 Juni 202611 Juni 202612 Juni 2026
SMP Jalur Domisili15 dan 17 Juni 202618-20 Juni 202621 Juni 2026
TK & SD Jalur Afirmasi (Tidak Mampu)22-23 Juni 202624 Juni 202625 Juni 2026
TK & SD Jalur Afirmasi (Inklusi)26 dan 29 Juni 202630 Juni 20261 Juli 2026
TK & SD Jalur Mutasi26 dan 29 Juni 202630 Juni 20261 Juli 2026

Validasi khusus untuk jalur prestasi nonakademik tingkat SMP dijadwalkan secara terpisah pada tanggal 6 Juni 2026.

Kriteria seleksi jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdata dalam DTSEN desil 1 hingga desil 5 serta anak penyandang disabilitas.

Jalur prestasi berpatokan pada nilai akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi memprioritaskan anak dari orang tua yang pindah tugas kedinasan ke Depok termasuk anak guru.

Jalur domisili menjadi prioritas utama bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah berdasarkan Kartu Keluarga minimal per 1 Juli 2025.

Kuota daya tampung sekolah dibagi secara adil, di mana kuota domisili memegang porsi terbesar yaitu 100 persen untuk TK, 70 persen untuk SD, dan 45 persen untuk SMP.

Jalur prestasi SMP dibuka sebesar 30 persen yang dibagi seimbang antara akademik dan nonakademik masing-masing 15 persen.

Adapun kuota afirmasi untuk SD ditetapkan sebesar 25 persen dan SMP sebesar 20 persen, sementara kuota mutasi bagi SD dan SMP mendapat porsi sama yaitu 5 persen.

Batasan usia minimal calon peserta didik ditetapkan 4 tahun untuk TK per 1 Juli 2026, minimal 6 tahun untuk SD, dan maksimal 15 tahun untuk SMP.

Orang tua wajib menyiapkan berkas administrasi berupa Akta Kelahiran asli dan fotokopi, KK ber-barcode, Ijazah atau SKL, pas foto berwarna terbaru, dan Kartu Identitas Anak.

Artikel terkait

Rekomendasi