Dinas Pendidikan Kota Depok merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara daring penuh untuk tingkat TK, SD, dan SMP pada Jumat, 29 Mei 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan transparansi serta kemudahan akses bagi seluruh warga Depok yang ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah tujuan.
Skema pendaftaran tahun ini menerapkan pembagian jadwal yang tertata rapi guna menghindari terjadinya penumpukan server.
"Calon peserta didik baru TK, SD, SMP, se-Kota Depok ayo merapat! Berikut timeline SPMB Kota Depok tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP," tulis informasi dalam akun resmi Instagram @pemkotdepok yang dilansir dari Medcom.
Proses pendaftaran seleksi terbagi ke dalam beberapa jalur, mulai dari afirmasi, prestasi, mutasi perpindahan tugas orang tua, hingga jalur domisili.
Pemerintah Kota Depok mengelompokkan waktu pelaksanaan menjadi dua bagian utama, yaitu untuk jenjang SMP serta kelompok TK dan SD.
| Jenjang & Jalur | Pendaftaran | Masa Sanggah | Pengumuman Kelulusan |
|---|---|---|---|
| SMP Jalur Afirmasi | 28-29 Mei 2026 | 2 Juni 2026 | 3 Juni 2026 |
| SMP Jalur Prestasi | 4-5 Juni 2026 | 8 Juni 2026 | 9 Juni 2026 |
| SMP Jalur Mutasi | 10 Juni 2026 | 11 Juni 2026 | 12 Juni 2026 |
| SMP Jalur Domisili | 15 dan 17 Juni 2026 | 18-20 Juni 2026 | 21 Juni 2026 |
| TK & SD Jalur Afirmasi (Tidak Mampu) | 22-23 Juni 2026 | 24 Juni 2026 | 25 Juni 2026 |
| TK & SD Jalur Afirmasi (Inklusi) | 26 dan 29 Juni 2026 | 30 Juni 2026 | 1 Juli 2026 |
| TK & SD Jalur Mutasi | 26 dan 29 Juni 2026 | 30 Juni 2026 | 1 Juli 2026 |
Validasi khusus untuk jalur prestasi nonakademik tingkat SMP dijadwalkan secara terpisah pada tanggal 6 Juni 2026.
Kriteria seleksi jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdata dalam DTSEN desil 1 hingga desil 5 serta anak penyandang disabilitas.
Jalur prestasi berpatokan pada nilai akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi memprioritaskan anak dari orang tua yang pindah tugas kedinasan ke Depok termasuk anak guru.
Jalur domisili menjadi prioritas utama bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah berdasarkan Kartu Keluarga minimal per 1 Juli 2025.
Kuota daya tampung sekolah dibagi secara adil, di mana kuota domisili memegang porsi terbesar yaitu 100 persen untuk TK, 70 persen untuk SD, dan 45 persen untuk SMP.
Jalur prestasi SMP dibuka sebesar 30 persen yang dibagi seimbang antara akademik dan nonakademik masing-masing 15 persen.
Adapun kuota afirmasi untuk SD ditetapkan sebesar 25 persen dan SMP sebesar 20 persen, sementara kuota mutasi bagi SD dan SMP mendapat porsi sama yaitu 5 persen.
Batasan usia minimal calon peserta didik ditetapkan 4 tahun untuk TK per 1 Juli 2026, minimal 6 tahun untuk SD, dan maksimal 15 tahun untuk SMP.
Orang tua wajib menyiapkan berkas administrasi berupa Akta Kelahiran asli dan fotokopi, KK ber-barcode, Ijazah atau SKL, pas foto berwarna terbaru, dan Kartu Identitas Anak.