Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta tetap menyandang status Ibu Kota Negara melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada pertengahan Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Landasan konstitusional ini memberikan kepastian hukum bahwa perpindahan pusat pemerintahan ke Nusantara sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres tersebut belum ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, seluruh mandat administratif ibu kota masih melekat pada Jakarta.
Transisi ini dipandang sebagai momentum bagi Jakarta untuk melakukan transformasi urban secara mandiri. Meskipun tidak lagi menjadi pusat birokrasi nasional di masa depan, Jakarta diarahkan menjadi pusat ekonomi global yang fokus pada penyelesaian masalah sistemik kota.
Data Bank Dunia dan studi Bappenas tahun 2024 menunjukkan bahwa kemacetan di wilayah Jabodetabek telah mengakibatkan kerugian produktivitas mencapai Rp 100 triliun per tahun. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mempertahankan fungsi kota sebagai pusat inovasi dan investasi.
"status gantung" ucap Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain masalah mobilitas, Jakarta menghadapi ancaman lingkungan serius berupa potensi lonjakan biaya banjir pada tahun 2050 berdasarkan studi Universitas Pertamina. Saat ini, Jakarta menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menuntut adanya peningkatan resiliensi infrastruktur.
"laboratorium peradaban" kata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jakarta kini memprioritaskan reformasi tata ruang melalui pembangunan Kawasan Berorientasi Transit (KBT). Langkah ini didukung oleh integrasi MRT Fase 2A dan pengembangan simpul transportasi di Dukuh Atas guna mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
"biaya banjir" ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sektor pelayanan dasar juga menjadi sorotan tajam karena akses air perpipaan bagi warga lapisan bawah baru mencapai 15 persen menurut data BPS DKI Jakarta dan PAM Jaya 2024. Pemerintah menargetkan cakupan layanan air bersih dapat mencapai 100 persen pada tahun 2030 melalui akselerasi program pipanisasi total.
"laboratorium solusi" sebut Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, terdapat ketimpangan ekonomi di mana 70 persen tenaga kerja Jakarta masih berada di sektor informal. Jakarta sedang mengupayakan penggunaan teknologi digital dan inkubator berbasis kecerdasan buatan untuk meningkatkan produktivitas serta jaminan sosial bagi para pekerja di akar rumput tersebut.