Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai gerakan pilah sampah rumah tangga secara serentak di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dilansir dari Megapolitan ditujukan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah Ibu Kota agar lebih terintegrasi dari tingkat warga.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut saat menghadiri pencanangan di kawasan Car Free Day Jalan H.R. Rasuna Said. Ia menilai sistem yang dimulai dari tingkat warga Jakarta ini sangat potensial untuk diimplementasikan ke seluruh wilayah Indonesia.
“Jakarta jadi contoh kita semua, kami sepenuhnya mendukung dan ini menjadi peristiwa nasional,” kata Jumhur saat memberikan sambutan.
Jumhur menekankan bahwa keberhasilan manajemen limbah sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara kebijakan pemerintah dan partisipasi langsung masyarakat di lapangan. Selain kesadaran warga, ketersediaan infrastruktur pendukung juga menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh otoritas terkait.
“Masyarakat mau memilah tapi kadang-kadang tempatnya enggak ada ketika di tempat-tempat sampah,” ujarnya.
Saat ini, kementerian terkait tengah menyusun peta jalan penyelesaian persoalan sampah nasional. Gagasan yang diterapkan oleh Jakarta diharapkan dapat menjadi bagian dari sinkronisasi kebijakan pusat yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
“Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia. Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemilahan antara sampah organik dan anorganik kini menjadi kewajiban sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal ini merupakan pergeseran besar dari sistem sebelumnya yang langsung membawa seluruh jenis sampah ke lokasi pengolahan.
“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” kata Pramono.
Pemerintah Jakarta juga telah menyiapkan lokasi penampungan hasil pemilahan tersebut untuk mengoptimalkan pengolahan limbah. Selain Bantargebang, fasilitas pendukung lain seperti RDF Rorotan dan TPS 3R akan dioptimalkan sebagai pusat penampungan sampah yang telah terpilah.
“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ucapnya.
Selain menyasar pemukiman warga, Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe. Pramono menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut jika ditemukan melanggar ketentuan pemilahan sampah yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.