Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres IKN Terbit

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres IKN Terbit

Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan legitimasi konstitusional yang kuat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Legitimasi hukum tersebut dipandang krusial guna menjamin setiap kebijakan strategis nasional memiliki dasar kepastian yang jelas. Indrajaya dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026) menyampaikan pandangannya mengenai urgensi kepatuhan terhadap putusan lembaga yudisial tersebut.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.

Indrajaya menambahkan bahwa pembangunan ibu kota bukan hanya terbatas pada infrastruktur fisik berupa gedung-gedung pemerintahan semata. Menurutnya, kesiapan aparatur negara dan efektivitas tata kelola pemerintahan menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari agenda besar ini.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.

Hingga saat ini, wewenang penerbitan Keppres berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan berbagai kesiapan administratif. Indrajaya menilai penundaan penerbitan regulasi tersebut mengindikasikan adanya hal-hal teknis penting yang masih terus dipersiapkan oleh pemerintah.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.

Kepastian mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelumnya dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait kepastian waktu pemindahan ibu kota.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operasionalisasi UU DKJ sangat bergantung pada keputusan presiden mengenai waktu resmi pemindahan ibu kota.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

MK berpendapat bahwa selama Presiden belum menetapkan Keppres tersebut, maka seluruh peran dan fungsi ibu kota tetap melekat pada Provinsi Jakarta. Penafsiran ini memberikan jawaban atas gugatan mengenai pertentangan norma dalam undang-undang terkait.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies Kadir, Hakim MK.

Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai ketidakpastian hukum dalam pemindahan ibu kota dinyatakan tidak berlandaskan hukum. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai kapan status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir secara legal.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies Kadir, Hakim MK.

Artikel terkait

Rekomendasi