Jaksa Agung Kembalikan Aset Negara Rp10,27 Triliun dari Kawasan Hutan

Jaksa Agung Kembalikan Aset Negara Rp10,27 Triliun dari Kawasan Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penyerahan dana sebesar Rp10,27 triliun sebagai hasil pemulihan kekayaan negara dari penertiban kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak penguasaan lahan ilegal.

Dana yang diselamatkan tersebut terdiri dari penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,42 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan dari pengawasan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta non-PBB yang mencapai Rp6,84 triliun untuk disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Dilansir dari Nasional, Burhanuddin memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya dalam menjaga aset nasional dari pengaruh pihak luar. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil kerja Satgas PKH tersebut.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Kepala Korps Adhyaksa tersebut menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam yang diambil secara ilegal wajib ditarik kembali. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya ini harus sepenuhnya ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai mandat konstitusi.

"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Burhanuddin juga memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang masih melakukan praktik penyalahgunaan sumber daya alam. Ia menilai kebocoran kekayaan negara selama ini telah menghambat kemajuan ekonomi nasional.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Selain masalah kebocoran, distribusi penguasaan lahan yang tidak merata menjadi sorotan utama dalam agenda penertiban ini. Kejaksaan mendorong prinsip keadilan dalam pengelolaan hutan agar tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Selain uang tunai, Satgas PKH berhasil mengamankan kembali lahan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit. Sejak beroperasi pada Februari 2025, satgas ini mencatat total penguasaan kembali lahan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit dan 12.371 hektare di sektor tambang.

Artikel terkait

Rekomendasi