Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sebesar Rp10,27 triliun serta jutaan hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal yang merugikan negara.
Dilansir dari Nasional, dana triliunan rupiah tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan. Perinciannya mencakup penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB yang mencapai Rp6,84 triliun.
Burhanuddin menekankan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dalam mengelola kekayaan alam. Penegasan ini disampaikan secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para pejabat tinggi negara.
"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi instrumen utama dalam menangani kebocoran aset negara. Burhanuddin menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan untuk menertibkan penyalahgunaan fungsi hutan yang selama ini mengabaikan kepentingan publik.
"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.
Pemerintah juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Jaksa Agung menilai bahwa distribusi sumber daya alam harus berlandaskan asas manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkap Burhanuddin, Jaksa Agung.
Instansi hukum tersebut berkomitmen untuk terus bergerak tanpa kompromi dalam mengembalikan aset negara. Setiap kekayaan yang diambil secara tidak sah diwajibkan untuk diproses secara hukum hingga kembali ke kas negara.
"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.
Target utama dari pengembalian aset ini adalah untuk mendukung kemakmuran masyarakat luas. Burhanuddin menginstruksikan agar setiap nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan segera difungsikan untuk program kesejahteraan nasional.
"Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya Burhanuddin, Jaksa Agung.
Selain dalam bentuk uang, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 2.373.171,75 hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Luasan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak negara atas wilayah hutan yang disalahgunakan.
Secara kumulatif sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali total 5,8 juta hektare kawasan hutan di sektor sawit. Sementara itu, lahan di sektor pertambangan yang berhasil diamankan tercatat seluas 12.371 hektare.