Jaksa Dakwa Nicko Widjaja Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Jaksa Dakwa Nicko Widjaja Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan pimpinan MDI Ventures Nicko Widjaja melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam investasi ke TaniHub Group yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kerugian negara akibat penanaman modal tersebut mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI dan sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 ujian pada investasi BVI. Kejaksaan menemukan indikasi manipulasi data perusahaan Tani Group untuk mendapatkan dana segar dari investor tanpa verifikasi faktual memadai.

Dalam perkara ini, Nicko didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali. Pihak jaksa sebelumnya telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa pada Kamis (21/5/2026).

Sebaliknya, tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm membantah seluruh dakwaan tersebut melalui dokumen penutup persidangan atau closing statement pada Sabtu (23/5/2026). Pembela menegaskan seluruh alur penanaman modal telah melewati serangkaian pengawasan ketat sesuai Buku Panduan Operasional perusahaan BVI.

"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.

Pihak pengacara menilai tuntutan hukuman belasan tahun dari jaksa sangat tidak proporsional serta mengabaikan prinsip business judgment rule dalam iklim modal ventura. Mereka menyatakan tidak ditemukan adanya unsur niat jahat, praktik suap, aliran dana ke terdakwa, maupun benturan kepentingan.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.

Sementara itu, Nicko Widjaja mengekspresikan tekanan emosional dan kekecewaannya dari dalam rumah tahanan melalui surat tulisan tangan. Ia menilai keputusan korporasi yang telah melalui kajian dan persetujuan berlapis institusi justru berujung pada dakwaan pidana korupsi.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko Widjaja.

Nicko menyatakan kesulitan memahami situasi penegakan hukum yang dihadapinya saat ini karena investasi tersebut diklaim didasari oleh itikad baik.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjut Nicko Widjaja.

Mantan pimpinan MDI Ventures ini pun menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan pribadi dalam keputusan bisnis TaniHub tersebut.

“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulis Nicko Widjaja.

Nicko berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dari hal-hal yang mendasar secara objektif.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko Widjaja.

Persidangan kasus dugaan korupsi investasi TaniHub ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi