Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Nasional, tuntutan tersebut diajukan atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan. Selain hukuman kurungan badan, terdakwa yang akrab disapa Noel ini juga dikenai tuntutan membayar denda senilai Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai pertimbangan hal yang memberatkan. Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan poin yang meringankan hukuman karena sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Terdakwa tercatat telah mengembalikan sebagian uang dari total Rp4,435 miliar yang ia terima ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp3 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian keuangan yang wajib dibayarkan oleh terdakwa tersisa Rp1,435 miliar.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Apabila kewajiban pembayaran sisa uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama dua tahun. Dakwaan perkara ini didasarkan pada Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Dalam pembacaan berkas dakwaan sebelumnya pada 19 Januari 2026, Noel bersama beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan diduga memeras pemohon lisensi. Modus operandi yang berjalan sejak 2021 ini memanfaatkan pungutan tidak resmi untuk menaikkan tarif pengurusan dokumen.
"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Praktik pungutan liar di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dari aliran dana itu, Noel disebut menerima uang miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.