Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali bergulir di persidangan. Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker, dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta menerima gratifikasi. Perkara ini berhubungan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti dilansir dari Nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa, dalam sidang tuntutan, pada Senin (18/5/2026).
Selain hukuman fisik, Bobby juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Tuntutan finansial tidak berhenti di situ saja. Jaksa penuntut juga membebankan uang pengganti dalam jumlah besar kepada terdakwa dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dilunasi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416," ujar jaksa.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan ini. Jaksa menilai tindakan yang dilakukan para terdakwa bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang berupaya memberantas praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kendati demikian, jaksa juga memaparkan beberapa poin yang meringankan hukuman. Faktor tersebut meliputi rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum, status sebagai kepala keluarga, serta sikap sopan selama proses persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan catatan penuntutan sebelumnya, Bobby bersama beberapa pejabat kementerian diduga mengumpulkan uang miliaran rupiah. Dana tersebut diperoleh dari hasil memeras para pemohon lisensi dan sertifikasi K3.
Praktik rasuah ini dijalankan Bobby bersama sepuluh terdakwa lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Proses persidangan terhadap para terdakwa dilangsungkan dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan dakwaan itu sendiri telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
"(para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Licensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.