Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5). Tuntutan tersebut diajukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Tuntutan pidana berat ini dilayangkan karena proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp9,3 triliun yang digagas Kemendikbudristek diduga mengalami penyelewengan. Berdasarkan laporan dari pihak kejaksaan, tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain hukuman kurungan fisik, mantan bos Gojek tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga membebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,68 triliun. Jika harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam rincian berkas tuntutan yang dilansir dari Sosok melalui pemberitaan Kompas.com, nilai kerugian negara akibat perkara korupsi pengadaan laptop ini mencapai Rp1,56 triliun. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menemukan adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa sebesar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah yang diterimanya.
Proyek pendorong digitalisasi sekolah bertajuk kebijakan Merdeka Belajar ini sebelumnya merebak karena mengalokasikan anggaran besar untuk belanja barang teknologi. Namun, kebijakan pengadaan laptop massal yang awalnya ditujukan bagi siswa di berbagai penjuru tanah air kini berbalik menjadi kasus hukum yang menjerat sang mantan menteri termuda kabinet tersebut.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada agenda persidangan berikutnya, pihak Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi resmi untuk menyikapi tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa.