Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti sah. Penegasan ini disampaikan Jaksa Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Pihak kejaksaan menolak anggapan bahwa tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut hanya didasarkan pada opini. Roy Riady menekankan bahwa seluruh kesimpulan hukum merupakan akumulasi dari fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
"Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini," tegas Roy.
Kekuatan pembuktian dalam perkara ini disebut bertumpu pada bukti elektronik yang telah disita dari tim teknis terdakwa. JPU menilai dokumen digital serta rekaman percakapan menjadi petunjuk krusial yang membuktikan adanya instruksi langsung dari Nadiem dalam proyek tersebut.
"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan 'berdasarkan arahan Mas Menteri'. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri," lanjut Roy.
Terkait keberatan terdakwa mengenai kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, JPU mengingatkan diterapkannya asas pembalikan beban pembuktian. Hal ini merespons lonjakan harta kekayaan fiktif senilai Rp4,8 triliun dan aliran dana investasi Rp809,5 miliar yang ditemukan dalam data LHKPN serta SPT tahun 2022.
"Dikenal dengan pembalikan beban pembuktian. Nah, pembalikan beban pembuktian ini seharusnya Pak Nadiem mengambil haknya dan sebuah kewajiban untuk membuktikan apakah harta peningkatan yang tidak seimbang itu merupakan hasil kejahatan. Kami membuktikan dari mana? SPT Pajak, LHKPN, dari keterangan ahli," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan investasi perusahaan miliknya yang melibatkan pihak asing senilai USD 786,99 juta. Kebijakan tersebut dilaporkan mengakibatkan kerugian negara Rp2,18 triliun akibat penggelembungan harga fisik laptop dan pengadaan lisensi yang tidak dapat digunakan di daerah tertinggal.