Tuntutan hukuman penjara telah dijatuhkan kepada delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 tahun 6 mois hingga 7 tahun penjara.
Proses persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilansir dari Kompas, agenda penuntutan ini digelar pada Senin (18/5/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.
Hery Sutanto menghadapi tuntutan tertinggi di antara para terdakwa. Jaksa menuntut Hery Sutanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Subhan dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp5,8 milar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Irvian Bobby Mahendro berupa pidana 6 tahun penjara. Irvian juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Sekarsari Kartika Putri dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara. Anitasari Kusumawati juga dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Supriadi dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara. Terakhir, Fahrurozi dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun penjara.
Selain pidana pokok dan uang pengganti, jaksa turut menuntut para terdakwa dengan pidana denda. Setiap terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Pertimbangan Hukum Jaksa
Sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Penilaian ini menjadi dasar penentuan berat ringannya tuntutan bagi masing-masing individu.
"Keadaan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap jaksa.
Di sisi lain, terdapat beberapa poin yang dinilai jaksa dapat meringankan posisi hukum para terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Faktor personal dan sikap terdakwa menjadi pertimbangan utama.
"Serta para terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan," jelasnya.
Hal meringankan lainnya yakni, para terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.