Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Michael dinilai lalai hingga menyebabkan kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan pada 9 Desember 2025.
Dilansir dari Megapolitan, terdakwa dianggap gagal menjalankan kewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan api di lingkungan kerja. Insiden fatal tersebut terjadi di gedung kantor perusahaan penyedia jasa drone yang dipimpinnya.
Jaksa memaparkan sejumlah poin kelalaian dalam amar tuntutannya. Salah satu poin utama adalah ketiadaan sistem peringatan dini yang seharusnya tersedia di dalam gedung tersebut untuk memberikan informasi kepada para pekerja.
"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026).
Akibat ketiadaan sensor tersebut, para karyawan tidak menerima peringatan tepat waktu saat api mulai berkobar. Kondisi ini diperparah dengan sirkulasi udara yang buruk sehingga asap beracun terkumpul di dalam ruangan.
"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU.
Selain masalah teknis gedung, jaksa menyoroti ketiadaan pelatihan tanggap darurat bagi para staf. Hal ini membuat karyawan tidak memiliki kesiapan saat menghadapi situasi krisis yang mengancam nyawa.
"Sehingga menyebabkan upaya pertama pemadaman kebakaran tidak dapat terlaksana secara efektif," tutur JPU.
Pihak penuntut menegaskan bahwa rangkaian kelalaian tersebut merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non yang berujung pada hilangnya puluhan nyawa. Terdakwa dinilai harus memikul tanggung jawab pidana atas kejadian tersebut.
"Dari segi perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum," tutur JPU.
Jaksa menyatakan perbuatan Michael telah melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun menuntut penjara, jaksa juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa.
"Serta kesalahan terdakwa sehingga terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tambah dia.
Michael disebut telah berupaya melakukan perdamaian dengan sebagian besar keluarga korban. Terdakwa juga bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum sejak persidangan perdana yang dimulai pada Maret lalu.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.
Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan alternatif. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.