Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026). Tuntutan ini berkaitan dengan insiden kebakaran kantor yang mengakibatkan kematian 22 orang karyawan perusahaan tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Jaksa menjerat Michael dengan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua ahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Pihak kejaksaan juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut. Pertimbangan yang memberatkan adalah kelalaian terdakwa dalam menjaga keselamatan pekerja, sementara faktor meringankan meliputi sikap kooperatif, penyesalan, serta adanya upaya perdamaian dengan 20 keluarga korban.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.
Dalam berkas dakwaan, Michael disebut abai dalam menyediakan sarana pemadam api dan jalur evakuasi yang memadai di gedung kantor. Sarana seperti alat sensor asap, detektor api, hingga alat pemadam api ringan (Apar) khusus lithium tidak tersedia di lokasi kejadian.
Kuasa hukum Michael Wishnu, Triana Seroja Dewi, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kecewa atas tuntutan pidana tersebut dan berharap bisa mendapatkan putusan bebas.
"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntunan (dua tahun)," ujar Triana.
Triana berpendapat terdapat ketimpangan dalam tuntutan tersebut karena seluruh tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada kliennya. Ia menekankan perlunya pembagian tanggung jawab antara penyewa gedung dan pemilik gedung sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertangungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut dia.
Pihak pembela tetap mengupayakan agar majelis hakim memberikan vonis seringan mungkin dalam tahap persidangan selanjutnya. Michael Wishnu sebelumnya menghadapi dua dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hingga lima tahun penjara.
"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.