Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun terhadap delapan mantan pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti dilansir dari Nasional.
Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026). Para terdakwa dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam lingkup kementerian tersebut.
Daftar terdakwa dalam kasus ini meliputi Irvian Bobby Mahendro selaku eks Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, serta Hery Sutanto yang merupakan eks Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Kemnaker.
Terdakwa lainnya adalah Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku eks Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personel K3, dan Sekarsari Kartika Putri yang menjabat eks Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
Selain itu, terdapat Anitasari Kusumawati selaku eks Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Supriadi sebagai eks Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, serta Fahrurozi yang merupakan eks Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 sekaligus eks Dirjen Binwasnaker.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa dalam persidangan.
Kendati demikian, jaksa juga memaparkan beberapa poin yang meringankan hukuman mereka. Para terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan selama masa persidangan, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Jaksa menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Aturan hukum yang dilanggar merujuk pada Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan hukuman penjara bagi masing-masing terdakwa:
- Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara
- Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara
- Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 loyalty bulan penjara
- Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan
Hukuman kurungan tersebut juga disertai dengan sanksi finansial. Seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, yang akan diganti dengan kurungan selama 90 hari jika tidak dipenuhi.
Jaksa penuntut juga membebankan pembayaran uang pengganti dengan nominal yang bervariasi kepada setiap terdakwa. Beban pembayaran uang pengganti paling besar dijatuhkan kepada Irvian Bobby Mahendro dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.