Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Nasional, terdakwa terjerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tuntutan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari terdakwa yang menilai keputusannya tidak adil. Noel membandingkan besaran nominal perkara hukumnya dengan kasus korupsi lain yang merugikan negara jauh lebih besar namun menerima tuntutan serupa.
"Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miIiar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miIiar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal engga? Saya menyesal lah," kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Terdakwa kemudian menyoroti kesenjangan masa hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya dibandingkan dengan pelaku tindak pidana korupsi skala besar lainnya.
"Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah," ujarnya.
Meskipun demikian, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini mengakui bahwa sanksi kurungan dalam durasi waktu kapan pun tetap menjadi beban psikologis yang sangat berat.
"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh," katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama masa jabatan sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh," ujar Noel.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa penuntut umum mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta. Terdakwa dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dicanangkan pemerintah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Penilaian tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan posisi hukum terdakwa dalam surat tuntutan jaksa.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap jaksa.
Di sisi lain, terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman lantaran terdakwa bersikap kooperatif dengan mengembalikan sebagian dana dugaan korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," lanjut jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp4,435 miliar, di mana sejumlah Rp3 miliar telah disetorkan kembali ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000," kata jaksa.
Perkara hukum ini mengacu pada pelanggaran Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika uang pengganti tidak dilunasi, terdakwa terancam hukuman kurungan tambahan selama 2 tahun.