Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Lima Tahun Penjara

Tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dilayangkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).

Dilansir dari Kompas, jaksa penuntut umum menyatakan keyakinannya bahwa Noel terbukti bersalah. Mantan pejabat tersebut menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman badan dan denda keuangan, jaksa penuntut umum juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Noel diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp4.435.000.000.

Jumlah kewajiban tersebut kemudian dikurangi sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa selama proses hukum berjalan. Berdasarkan perhitungan tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi oleh Noel adalah sebesar Rp1.435.000.000.

Pihak kejaksaan juga menetapkan langkah hukum lanjutan jika kewajiban finansial tersebut tidak terpenuhi. Apabila sisa uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka hukuman kurungan terdakwa akan ditambah dengan penalti penjara selama 2 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi