Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Tuntutan hukum selama 5 tahun penjara diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Seperti diberitakan oleh Kompas, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga mengungkap beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa.

Sikap kooperatif menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut dalam menyusun berkas tuntutan mantan pejabat tersebut.

"Keadaan meringankan yaitu terdawka mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Selain pengakuan tersebut, rekam jejak hukum terdakwa yang bersih serta statusnya dalam keluarga juga menjadi pertimbangan lain bagi tim jaksa.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Faktor lain yang dinilai meringankan posisi hukum Wamenaker periode 2024–2025 ini adalah perilakunya yang dinilai santun dan menghormati jalannya proses peradilan.

Di samping poin-poin yang meringankan, jaksa penuntut juga memaparkan hal mendasar yang memperberat posisi hukum terdakwa dalam persidangan malam itu.

"Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tegas jaksa.

Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa penuntut meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi kurungan badan yang cukup signifikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.

Tuntutan pidana tersebut juga disertai dengan kewajiban membayar denda finansial bernilai ratusan juta rupiah serta hukuman kurungan pengganti.

Selain itu, jaksa juga menutut Noel agar turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari.

Terdakwa juga dibebani kewajiban finansial tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara miliaran rupiah yang disesuaikan dengan dana yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Noel juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miIiar. Namun jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel sejumlah Rp3 miIiar, sehingga uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miIiar.

Jika kewajiban finansial untuk mengganti kerugian tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan menghadapi tambahan masa hukuman kurungan.

With ketentuan jika Noel tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan ppidana penjara selama 2 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi