Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, tuntutan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutan tersebut atas dugaan tindakan yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar oleh pihak penuntut.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar JPU.
Dakwaan terhadap Nadiem mencakup tuduhan penghambatan pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Jaksa menilai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) periode 2020-2022 tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa.
Peningkatan harta kekayaan terdakwa dinilai tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan sah yang diterimanya. Total dugaan nilai tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam persidangan mencapai angka triliunan rupiah.
"Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758," kata jaksa.
Negara disebut mengalami kerugian finansial yang masif akibat perbuatan bersama beberapa pihak lainnya. Jaksa merinci keterlibatan sejumlah nama dalam laporan kerugian tersebut.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74," ucap jaksa.
Sebelum pembacaan tuntutan, Nadiem sempat menyampaikan pembelaan melalui eksepsi pada Januari lalu. Ia menceritakan adanya keraguan dari orang-orang terdekat saat dirinya pertama kali ditawari posisi menteri oleh Presiden Joko Widodo.
"Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut. Mereka takut saya akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan," ujar Nadiem.
Kekhawatiran rekan-rekannya juga didasari pada latar belakang Nadiem yang tidak memiliki dukungan kekuatan politik tertentu. Saat itu, Nadiem sedang berada pada puncak karier bisnisnya.
"Mereka takut saya akan diserang karena saya tidak punya dukungan partai politik. Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis," sambungnya.
Meskipun mendapat banyak bujukan untuk menolak, Nadiem menyatakan bahwa nasihat orang tua menjadi faktor penentu. Ia merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pengabdian bagi negara.
"Orang tua saya selalu mengingatkan saya dari kecil, 'Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.' Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud," ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa keputusannya menerima jabatan tersebut telah melalui pertimbangan risiko reputasi dan finansial. Baginya, situasi pendidikan nasional saat itu memerlukan tindakan segera.
"Saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi. Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, negara memanggil. generasi penerus bangsa memanggil," ujar Nadiem.
Motivasi pengabdian tersebut diklaim sebagai alasan utama untuk tidak mengabaikan kondisi pendidikan di tanah air. Penolakan terhadap jabatan menteri dinilai sama dengan membiarkan masalah pendidikan tetap berlangsung.
"Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," sambungnya.
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti. Nilai pembayaran tambahan tersebut terdiri dari Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.