Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut. Selain pidana badan, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Harta benda milik terdakwa dapat dirampas atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara jika aset tidak mencukupi. Jaksa merinci kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem mengungkapkan kondisi emosionalnya karena saat ini berstatus sebagai tahanan rumah untuk menjalani pemulihan kesehatan. Ia mengaku bersyukur dapat bertemu kembali dengan keluarganya dan sedang bersiap menghadapi jadwal operasi medis.
"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," kata Nadiem.
Mantan bos Gojek ini juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas izin perawatan di lingkungan rumah. Ia menyebutkan bahwa prosedur medis yang akan dijalaninya merupakan operasi kelima demi mencegah risiko kesehatan yang lebih berat.
"Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," ujar Nadiem.
Nadiem tampak emosional saat menceritakan kepulangannya ke rumah yang diwarnai isak tangis. Ia menegaskan kerumitan perasaan yang dialaminya antara kesedihan akibat proses hukum dan kebahagiaan berkumpul dengan anak-anak.
"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Mengenai jadwal tindakan medis terdekat, Nadiem menyatakan harus segera menuju ke rumah sakit pada malam setelah persidangan. Penanganan medis segera dianggap krusial untuk mencegah dampak buruk bagi fisiknya.
"Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.
Terkait karier politiknya, Nadiem menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan pemerintah didasari oleh keinginan mengabdi bagi masa depan generasi bangsa. Ia mengaku tidak menyesali langkah tersebut meskipun kini harus menghadapi tuntutan hukum yang berat.
"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," kata Nadiem.
Meskipun menyatakan tetap mencintai negara, ia tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepadanya. Nadiem merasa tuntutan 18 tahun penjara tersebut dapat memadamkan semangat anak muda Indonesia untuk berkontribusi bagi bangsa.
"Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya, yang terjadi hukuman terberat dilemparkan ke saya, terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," ucap dia.
Berdasarkan data LHKPN 2022, kekayaan Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Dakwaan jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, di mana sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.