Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Suara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Selain hukuman badan, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu bulan jika tidak dibayarkan.

Tuntutan berat juga menyasar aset finansial terdakwa melalui kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara. Total nilai uang pengganti yang dibebankan kepada pendiri Gojek tersebut mencapai Rp5,6 triliun, yang terdiri dari dua komponen senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pihak jaksa menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada akhir masa jabatannya tahun 2024, nilai tuntutan uang pengganti ini jauh melampaui total kekayaan bersih Nadiem. Dokumen resmi menunjukkan Nadiem memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp600.641.456.655.

Rincian aset Nadiem dalam laporan tersebut mencakup berbagai jenis harta bergerak dan tidak bergerak di beberapa lokasi. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar di wilayah Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao, serta surat berharga yang mencapai Rp926 miliar.

Aset lainnya meliputi dua unit kendaraan berupa Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix keluaran tahun 2024 dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar. Meski memiliki aset besar, Nadiem juga melaporkan beban hutang yang signifikan sebesar Rp466,2 miliar sehingga total kekayaan bersihnya berada di angka Rp600 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi