Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu, 13 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,68 triliun.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disertai dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari sebagai kompensasi tambahan.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Pihak kejaksaan merincikan pidana tambahan berupa uang pengganti yang terdiri dari dua nominal berbeda, yakni sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Angka tersebut didasarkan pada akumulasi kerugian negara dan harta yang dianggap tidak wajar oleh penuntut umum.
"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas besaran uang pengganti yang diminta. Mantan menteri tersebut menegaskan bahwa total kekayaan pribadinya pada akhir masa jabatan tidak menyentuh angka triliunan rupiah.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya,” kata Nadiem seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan tersebut mengingat pengabdian yang telah ia berikan selama hampir satu dekade di pemerintahan. Ia menilai tuntutan uang pengganti ini sebagai bagian paling berat dalam proses hukum yang dijalaninya.
“Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,” kata Nadiem.
Terdakwa menjelaskan bahwa komponen terbesar dari tuntutan, yaitu Rp 4,871 triliun, merupakan nilai valuasi saham Gojek saat IPO yang tercatat dalam SPT tahun 2022. Menurutnya, angka tersebut merupakan nilai pasar dan bukan dana tunai yang ia terima secara langsung.
“Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tutur Nadiem.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyinggung kontribusi sosial dari bisnis yang pernah ia bangun sebelum masuk ke birokrasi pemerintahan. Ia meyakini kekayaan tersebut bersumber dari aktivitas bisnis yang legal dan memberikan manfaat luas.
“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,” ujar dia menegaskan.
Apabila harta kekayaan Nadiem tidak mencukupi untuk melunasi seluruh uang pengganti tersebut, jaksa menyatakan bahwa sanksi tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.