Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain kurungan penjara, penuntut umum menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun dengan total mencapai Rp5,680 triliun.

“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Berdasarkan surat tuntutan, tindakan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan beserta alat bukti yang sah, termasuk dokumen forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Roy Riady juga mengungkapkan adanya arahan langsung dari mantan menteri terkait untuk melanjutkan proyek pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan, ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Pihak kejaksaan menilai menteri memegang otoritas penuh terhadap kebijakan serta evaluasi proyek berskala nasional sehingga harus bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Penuntut umum turut menggarisbawahi kemunculan organisasi informal di dalam lingkungan kementerian yang dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan yang sah.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Anwar Makarim menyatakan kekecewaan mendalam atas beratnya masa hukuman dan nilai uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

Terdakwa merasa heran karena besaran tuntutan pidana yang dihadapinya melebihi kasus-kasus kejahatan berat lainnya di Indonesia.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.

Mantan menteri tersebut mengaku terpukul karena merasa sudah mendedikasikan waktu bertahun-tahun untuk mengabdi kepada negara namun kini dituntut membayar uang pengganti triliunan rupiah.

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.

Nadiem menyebutkan bahwa total akumulasi masa penjaranya bisa membengkak menjadi 27 tahun jika seluruh tuntutan finansial dari jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 meraih, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.

Dirinya juga berspekulasi bahwa tuntutan maksimal ini kemungkinan merupakan konsekuensi dari upaya pembelaan diri yang dilakukannya selama proses persidangan berlangsung.

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Ia mengkhawatirkan hal serupa bisa menimpa warga negara lain yang tidak memiliki akses atau kekuatan suara untuk mengkritisi jalannya sistem peradilan.

“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, mantan menteri ini menyatakan tetap tidak menyesali keputusannya untuk ikut andil dalam jajaran pemerintahan.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tidak dapat menyembunyikan rasa sedih atas tindakan hukum yang diambil oleh negara terhadap dirinya.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.

Terdakwa memandang hukuman yang dilayangkan ini bertolak belakang dengan kontribusi yang telah diberikannya selama menjabat di kementerian.

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.

Nadiem menegaskan bahwa tim penasihat hukumnya semula meyakini persidangan akan berujung pada pembebasan dari segala dakwaan korupsi.

“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi