Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hukuman 18 tahun penjara terkait kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Selain hukuman fisik, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,7 triliun. Angka tersebut terdiri dari uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang didasarkan pada kerugian negara akibat penggelembungan harga serta manfaat pengadaan yang dinilai tidak optimal.
Konstruksi hukum jaksa menyebutkan adanya skema pertukaran kepentingan antara kontrak pengadaan Chromebook dengan investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS ke induk Gojek. Nadiem dituduh menerima aliran dana melalui PT Gojek Indonesia, sementara regulasi pengadaan diduga sengaja diarahkan untuk menguntungkan produk tertentu.
Menanggapi tuntutan tebal tersebut, Nadiem Makarim menyatakan keberatan dan merasa fakta persidangan diabaikan oleh jaksa. Ia menilai surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu tidak memiliki basis kuat dan hanya menyalin ulang dakwaan awal tanpa mempertimbangkan bukti yang muncul di pengadilan.
"Ibarat mobil biru: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi jaksa tetap menyebutnya merah," ujar Nadiem Makarim memberikan analogi atas tuntutan tersebut.
Mantan bos Gojek ini menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali keputusan untuk berbakti kepada negara melalui jalur pemerintahan. Namun, ia merasa kecewa terhadap sistem hukum yang memberikan tuntutan sangat berat setelah masa pengabdiannya berakhir.
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah," kata Nadiem Makarim pasca-sidang tuntutan.
Di sisi lain, pihak Google Indonesia memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan investasi yang dikaitkan dengan kontrak kementerian. Perusahaan teknologi global tersebut menekankan bahwa penanaman modal mereka di entitas Gojek tidak berkaitan dengan proyek di sektor pendidikan Indonesia.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun" tegas Google Indonesia dalam pernyataan resminya.
Kesaksian serupa disampaikan oleh mantan petinggi Google wilayah Asia Pasifik dalam persidangan sebelumnya. Ia memberikan jaminan secara daring bahwa tidak pernah ada pembicaraan yang menghubungkan investasi perusahaan dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan.
"Tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan," ujar Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik.
Terkait aset triliunan rupiah yang dipermasalahkan, Nadiem mengklarifikasi bahwa kekayaan tersebut merupakan nilai saham di GoTo saat penawaran umum perdana pada 2022. Ia juga menyebut nasib rekan kerjanya sebagai tanda peringatan bagi para profesional luar sistem yang ingin masuk ke birokrasi.
"Sinyal bahaya bagi profesional yang ingin mengabdi," tutur Nadiem Makarim merujuk pada vonis rekannya, Ibrahim Arief.