Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Dilansir dari Suara, mantan Menteri Pendidikan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp5,67 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Persidangan ini diwarnai aksi solidaritas dari puluhan pengemudi ojek daring yang memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Para pengemudi tersebut mengaku memiliki ikatan emosional dengan Nadiem yang merupakan pendiri perusahaan transportasi digital tempat mereka bekerja.
Suasana haru menyelimuti area pengadilan saat salah satu perwakilan pengemudi memberikan kesaksian mengenai dampak inovasi Nadiem terhadap kesejahteraan ekonomi para pekerja lapangan.
"Bapak pahlawan ekonomi saya. Sejak saya di pangkalan ojek, utang rokok aja nggak dipercaya. Setelah bapak angkat derajat saya, saya ngutang rumah pun bisa," ucap salah satu driver, sebagaimana dikutip dari laporan Suara.
Dukungan tersebut terus mengalir dari rekan-rekan seprofesinya yang menganggap terdakwa sebagai sosok yang telah mengubah struktur ekonomi masyarakat kelas bawah melalui teknologi.
"Apapun yang terjadi, Pak Nadiem pahlawan saya. Pahlawan ekonomi saya. Pahlawan sejati. Nadiem pasti bebas," ujar salah satu driver lainnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Nadiem Makarim yang tampak emosional merespons dukungan tersebut secara singkat di hadapan para pendukungnya.
"Amin," kata Nadiem, seraya menahan tangis dan memeluk beberapa pengemudi yang hadir.
Para pendukung terus menyuarakan semangat agar Nadiem tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Sabar ya Pak, kita mendoakan terus. Semangat Pak Nadiem," ujar salah satu driver.
Tuntutan jaksa sebesar 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut memiliki ketentuan subsider selama 190 hari kurungan jika denda tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa.