Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/5/2026). Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang digagas sejak tahun 2020 tersebut. Sebagaimana dilansir dari Suara, kasus ini memicu perhatian luas di masyarakat hingga menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).
Angka kerugian negara dalam perkara ini dilaporkan mencapai nilai yang sangat besar. Awalnya jaksa menyebut angka Rp2,1 triliun, namun seiring berjalannya persidangan, dugaan total kerugian akibat mark-up dan aktivasi program membengkak menjadi Rp5,26 triliun.
Pihak kejaksaan merinci kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan. Jaksa menuding adanya penetapan pemenang proyek tanpa melalui riset kebutuhan lapangan yang mendalam.
Di sisi lain, Nadiem Makarim memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa penggunaan sistem operasi pilihan tersebut justru mampu menekan pengeluaran anggaran negara hingga Rp1,2 triliun. Ia juga membantah tuduhan mengenai perangkat yang dianggap gagal manfaat dengan merujuk pada data audit resmi.
"86 persen murid pakai Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer dan 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif," bunyi pembelaan Nadiem Makarim.
Terkait tuduhan aliran dana yang menghubungkan investasi pihak tertentu ke perusahaan sebelumnya, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan nilai kekayaannya merupakan dampak dari aksi korporasi IPO. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di pengadilan untuk menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim.