Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hukuman 18 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dinilai merugikan negara triliunan rupiah.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa penyusunan tuntutan terhadap terdakwa didasarkan sepenuhnya pada alat bukti dan fakta hukum yang muncul selama persidangan. Pihak penuntut merangkum konstruksi perkara melalui surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, hingga bukti forensik digital.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).
Roy menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian yang ketat dengan memastikan setiap fakta hukum didukung minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, jaksa menyoroti adanya instruksi langsung dari terdakwa terkait pemilihan sistem operasi tertentu dalam proyek nasional tersebut.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Penuntut umum berargumen bahwa tanggung jawab atas proyek berskala besar tersebut tetap berada di tangan menteri sebagai pemegang otoritas tertinggi di kementerian. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pengadaan nasional.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain masalah kebijakan, jaksa juga memaparkan temuan mengenai struktur informal di luar organisasi resmi kementerian yang ikut campur dalam pembahasan proyek. Roy menyebut fenomena ini sebagai praktik yang membahayakan tata kelola pemerintahan.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Pihak kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti percakapan elektronik sejak awal 2020 yang membahas mengenai harga dan potensi keuntungan. Roy juga menunjukkan adanya benang merah berupa konflik kepentingan antara hubungan bisnis perusahaan terdakwa dengan investasi dari pihak mitra pengadaan.
Tuntutan pidana yang diajukan mencakup hukuman fisik serta denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Jaksa juga mewajibkan pembayaran denda sebagai bagian dari sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Selain sanksi pokok, penuntut umum menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Angka tersebut dianggap sebagai harta yang tidak sesuai dengan penghasilan sah atau diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023.