Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Tuntutan berat tersebut diajukan karena terdakwa dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia melalui proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) periode 2020 hingga 2022, sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Penuntut umum memaparkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan standar mutu pendidikan nasional. Hal ini berdampak pada lonjakan kekayaan terdakwa yang dianggap tidak wajar dibandingkan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Dalam berkas tuntutan setebal 1.567 halaman, jaksa menguraikan keterlibatan pihak lain yakni Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kerja sama tersebut dilaporkan telah memicu kerugian keuangan negara dalam skala masif.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa.
Selain tuntutan kurungan penjara selama 18 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman tambahan selama 190 hari jika tidak dibayarkan tepat waktu.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Ketentuan pembayaran denda tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan terkait perkara korupsi ini.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah sebagai bentuk pengembalian atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pendidikan tersebut.
“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jika aset terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun akan diberlakukan, sementara satu-satunya poin meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.