Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Jaksa Roy Riady menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menekankan beratnya hukuman fisik yang harus dijalani oleh mantan petinggi perusahaan teknologi tersebut akibat kerugian negara yang ditimbulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem juga dijatuhi tuntutan uang pengganti dengan nilai total Rp 5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika harta bendanya tidak mencukupi setelah disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Usai persidangan, Nadiem yang kini berstatus tahanan rumah menghampiri sejumlah pengemudi ojek online yang hadir memberikan dukungan di lobi gedung pengadilan. Para pendukung tersebut meneriakkan semangat dan keyakinan akan kebebasan Nadiem.

"Kami selalu ada," ujar driver ojol.

Nadiem tampak emosional dan merangkul para pengemudi tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran mereka di setiap agenda persidangan yang dijalaninya.

"Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," ujar Nadiem ke para driver ojol.

Beberapa pengemudi secara bergantian meneriakkan dukungan moral kepada Nadiem yang mereka anggap telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi mereka sebelumnya.

"Apapun yang terjadi Pak nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," teriak driver ojol.

Dukungan terus mengalir dari kerumunan di lobi pengadilan saat Nadiem bersiap meninggalkan lokasi untuk keperluan medis.

"Nadiem pasti bebas," teriak driver ojol lainnya.

Momen tersebut diwarnai suasana haru saat Nadiem menyampaikan pesan terakhir sebelum berpamitan menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam harinya.

"Kami yakin Pak, sabar, sabar. Pertolongan Allah pasti datang. Mendoakan terus. Semangat Pak," ujar driver ojol memberikan dukungan ke Nadiem.

Para pengemudi ojek online lainnya juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

"Selalu ada kami Pak," ucap driver ojol lainnya.

Nadiem menutup pembicaraan dengan menegaskan keyakinannya akan keadilan Tuhan sebelum dirinya meninggalkan lobi pengadilan menuju rumah sakit.

"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," pungkas Nadiem berpamitan ke driver ojol.

Merespons pernyataan tersebut, para pendukung yang berkumpul serentak menyampaikan doa sebagai penutup pertemuan singkat tersebut.

"Amin, amin, amin ya Allah," timpal para driver ojol.

Artikel terkait

Rekomendasi