Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman fisik, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun sebagaimana dilansir dari Nasional. Penuntutan ini didasarkan pada temuan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah selama menjabat.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Pihak kejaksaan juga menetapkan pidana kurungan pengganti selama 190 hari jika denda tidak dibayarkan. Penambahan beban finansial ini mencakup uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun. Jaksa juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan ini telah menghambat pemerataan kualitas belajar anak-anak di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa.

Dalam rinciannya, jaksa menyebutkan adanya kenaikan kekayaan yang tidak wajar pada akun keuangan Nadiem. Nilai tersebut mencapai triliunan rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal sebagai penghasilan menteri.

"Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758," kata jaksa.

Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook periode 2020-2022 ini ditaksir mencapai Rp1,56 triliun. Nadiem disebut melakukan aksi tersebut bersama beberapa pihak lain, termasuk konsultan teknologi Ibrahim Arief dan sejumlah mantan direktur di kementerian.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah persidangan berakhir. Ia menganggap angka tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kasus kejahatan lainnya.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.

Eks menteri tersebut mengaku heran mengapa hukuman yang diminta jaksa terasa jauh lebih berat daripada kasus terorisme atau pembunuhan. Ia mempertanyakan logika hukum di balik pengenaan uang pengganti yang nilainya sangat fantastis.

"Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" kata dia.

Nadiem menegaskan bahwa selama proses persidangan, ia merasa telah menunjukkan fakta-fakta yang membuktikan dirinya tidak bersalah. Nilai uang pengganti triliunan rupiah disebutnya sebagai hal yang sangat menyakitkan bagi seorang yang telah mengabdi lama pada negara.

"Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti," ujar Nadiem.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki harta sebanyak yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Nadiem menyatakan keraguannya terhadap masa depan anak muda di Indonesia jika sistem hukum memberikan tuntutan seberat ini kepada pihak yang membela diri.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," kata dia.

Potensi masa hukuman total yang mencapai 27 tahun penjara jika uang pengganti tak terbayar dianggap Nadiem sebagai konsekuensi karena dirinya berupaya mengungkap kebenaran. Ia mengkhawatirkan nasib warga lain yang tidak memiliki akses suara sekuat dirinya.

"Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

Nadiem melanjutkan keresahannya mengenai potensi ketidakadilan serupa yang terjadi pada masyarakat luas namun tidak pernah terekspos ke publik. Baginya, situasi ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem keadilan yang ada saat ini.

"Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Meskipun sedang terjerat kasus hukum berat, Nadiem menyatakan tetap memegang teguh komitmennya terhadap masa depan bangsa. Ia memandang risiko masuk penjara sebagai bagian dari pengabdian yang ia pilih sejak awal bergabung dalam pemerintahan.

"Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.

Perasaan sakit hati yang dialami Nadiem diakuinya muncul karena kecintaannya terhadap negara. Ia tidak menyangka pengabdiannya selama bertahun-tahun harus berakhir di kursi terdakwa dengan tuntutan maksimal.

"Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara," ucap Nadiem.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengabdian jangka panjang seharusnya mendapat apresiasi yang lebih layak dari sistem hukum. Nadiem mengaku sangat terluka melihat bagaimana negara memperlakukannya saat ini.

"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati," kata Nadiem.

Pada akhir pernyataannya, Nadiem mengakui sempat menaruh harapan besar untuk dituntut bebas oleh jaksa. Namun, kenyataan di persidangan justru memberikan hasil yang bertolak belakang dengan ekspektasi pribadinya maupun sebagian masyarakat.

"Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi