Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Detik iNET, Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman fisik, jaksa menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara bagi sang mantan menteri.

Hukuman finansial tambahan juga dibebankan kepada Nadiem berupa uang pengganti senilai Rp 5,681 triliun. Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar nominal tersebut, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun.

Nadiem Makarim menyatakan rasa tidak percayanya atas durasi hukuman yang diajukan oleh pihak penuntut umum setelah persidangan berakhir.

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pendiri Gojek tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan dasar hukum yang kuat dalam tuntutan tersebut, terutama terkait unsur kerugian negara dan kesalahan administrasi.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" lanjut Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Di sisi lain, terdakwa menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral kepadanya selama menjalani masa persidangan kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tuntutan berat ini memicu reaksi keras di media sosial, di antaranya dari akun @reina_n03lla yang menyoroti kondisi medis terdakwa serta ketidaksesuaian dakwaan dengan fakta persidangan.

"Ujian yang sangat berat bagi Pak Nadiem dan keluarga, disaat akan menjalani jadwal operasi medis malam ini beliau justru mendapat tuntutan jaksa atas kasus yang tengah dijalaninya. Sebuah tuntutan yang jauh dari logika, tidak masuk akal. Fakta fakta dalam persidangan tidak satupun dakwaan terbukti, bahkan semua saksi justru mementahkan dakwaan. Kerugian yang dimaksud dalam dakwaan tidak pernah ada," ujar @reina_n03lla, Warganet.

Pengguna media sosial tersebut juga mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat bersikap independen dalam menjatuhkan vonis nantinya.

"Banyak support dan dukungan untuk beliau dan harapannya kini majelis hakim semoga teguh mempertimbangkan fakta fakta persidangan dan hati nurani hingga Pak Nadiem bebas dari semua dakwaan jaksa yang terasa sangat manipulatif & tuntutan yang gila🀲" sambung @reina_n03lla, Warganet.

Kekecewaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia turut disampaikan oleh akun @_anton1922 yang melihat kasus ini sebagai preseden buruk bagi keadilan di tanah air.

"Sekelas nadiem saja bisa dimainkan oleh hukum apalagi rakyat kecil, benar-benar sudah sakit hukum di republik indonesia ini," ucap @_anton1922, Warganet.

Sentimen kesedihan mendalam juga diutarakan oleh akun @fallingyu yang mengaitkan kasus ini dengan kondisi pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia secara luas.

"hari ini marah dan sedih banget liat kondisi Indonesia. mulai dari nasib guru honorer terus tuntutan 18 tahun penjara ke Nadiem Makarim. potek banget hati ini sampe nangis yaa Allah tolongin negara ini selamatkan kami dari orang orang zholim 😭😭😭," doa @fallingyu, Warganet.

Kritik tajam terhadap integritas proses hukum dan penghitungan kerugian negara disampaikan oleh akun @MurtadhaOne1 yang mempertanyakan relevansi aset pribadi terdakwa dalam kasus ini.

"Buat apa sidang kalau semua fakta di persidangan tidak digubris oleh JPU dan kembali menuduh nadiem dengan tuduhan yg tidak terbukti di persidangan? Bahkan nilai IPO gojek pun ditagihkan ke nadiem karena dianggap sebagai kerugian negara Segitu BU-nyakah negara sampai mau merampok rakyat?" ucap @MurtadhaOne1, Warganet.

Terakhir, akun @clloudrii membandingkan tuntutan Nadiem dengan kasus korupsi besar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.

"Nyesek bgt dengernya tuntutan hukumannya pak nadiem yg lebih besar dari pelaku kriminal lain??? kek WTH?!?!? yg kmren korup 271 T gk sampe 10 tahun kan?! padahal jelas kalau dia korupsii. lah ini?! gak terbukti apa" trus udh ngabdi ke negara jgaa tapi tuntutannya 27 tahun?!???!" kata @clloudrii, Warganet.

Proses hukum saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta sembari menunggu agenda pembelaan serta putusan final dari majelis hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi