Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menetapkan uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun yang terdiri dari dua komponen nominal berbeda guna memulihkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Aset milik Nadiem terancam dirampas serta dilelang oleh negara apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak terpenuhi. Jika harta bendanya tetap tidak mencukupi setelah pelelangan, jaksa menetapkan tambahan pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi.
Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyoroti kegagalan program ini di wilayah 3T lantaran perangkat Chromebook mengharuskan koneksi internet yang stabil.
"Sebanyak 1.159.327 Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar," jelas jaksa.
Kronologi perkara bermula saat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Mantan menteri tersebut diduga mengarahkan proyek menggunakan produk Google tanpa mempertimbangkan hasil uji coba tahun sebelumnya yang dinyatakan gagal.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Nurcahyo menambahkan bahwa Nadiem tetap mewajibkan penggunaan perangkat tersebut melalui instruksi dalam pertemuan daring pada Mei 2020. Padahal, menteri sebelumnya tidak merespons tawaran Google karena kendala teknis di daerah terpencil.
"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T," kata Nurcahyo.
Nadiem memberikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim terkait poin-poin dakwaan yang dianggapnya membingungkan. Ia menyanggah tuduhan memperkaya diri dan memberikan penjelasan mengenai fluktuasi nilai asetnya di bursa saham.
"Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga?" ujar Nadiem.
Mengenai tuduhan kerja sama investasi antara Google dan perusahaan sebelumnya, Nadiem memberikan klarifikasi bahwa mayoritas kucuran dana terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. Ia menekankan bahwa banyak investor global lain yang terlibat namun tidak disebutkan dalam dokumen jaksa.
"Investor lainnya di tahun 2020-2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar," jelas Nadiem.
Terdakwa juga mempertanyakan dasar hukum yang menyeret namanya dalam urusan teknis pengadaan laptop. Nadiem menegaskan bahwa perannya terbatas pada pengambilan kebijakan dan tidak menyentuh wilayah penentuan harga atau pemilihan vendor.
"Kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan," ujarnya.