Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/6/2026).

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara yang berat serta denda dan uang pengganti yang mencapai nilai triliunan rupiah. Penuntutan ini merupakan buntut dari dugaan ketidakseimbangan harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sahnya.

"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa.

Selain masa tahanan fisik, jaksa memberikan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

"(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Merespons tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan bahwa agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026 mendatang.

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto.

Penundaan selama tiga minggu ini diberikan hakim untuk memberikan waktu persiapan bagi tim hukum sekaligus masa pemulihan bagi Nadiem yang baru saja menjalani operasi pada Rabu (13/6/2026).

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.

Hakim menekankan bahwa kesempatan jeda persidangan ini harus dipergunakan dengan sangat baik oleh pihak terdakwa agar proses hukum selanjutnya berjalan lancar.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjut Purwanto.

Artikel terkait

Rekomendasi