Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), dilansir dari Detik iNET.
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam perkara tersebut. Jika harta bendanya yang dirampas dan dilelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady, Penuntut Umum.
Nadiem Makarim tercatat menjabat sebagai Mendikbud pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Berdasarkan latar belakangnya, mantan menteri kelahiran 4 Juli 1984 ini merupakan anak dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
"Saya SD di Indonesia, rumah selalu di Jakarta, background saya ibu lahir Pasuruan, ayah saya Pekalongan," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Ayah Nadiem merupakan pengacara terkemuka keturunan Minang dan Arab, sedangkan ibunya merupakan penulis lepas putri dari Hamid Algadri yang memiliki darah Pasuruan-Arab. Kakek dari pihak ibunya merupakan pejuang perintis kemerdekaan Indonesia yang terlibat dalam perundingan penting di awal berdirinya negara.
"Tapi dari bapak saya itu dari Bukittinggi, jadi saya ada Sumatera, Madura-nya, ada Jawa Timur, ada Jawa Tengah, terus campuran Arab," ungkap Nadiem Makarim, Terdakwa.
Riwayat pendidikan Nadiem di tingkat SD hingga SLTA dihabiskan berpindah-pindah antara Jakarta dan Singapura. Setelah tamat SMA, ia melanjutkan kuliah Hubungan Internasional di Brown University dan meraih gelar Master of Business Administration di Harvard Business School, Amerika Serikat.
"Karena saya punya perspektif sekolah di luar negeri, saya bisa balik lalu melihat hal-hal dengan lensa yang baru," tutur Nadiem Makarim, Terdakwa.
Setelah kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai konsultan, Nadiem mendirikan Gojek pada tahun 2010 karena gemar menggunakan ojek di Jakarta. Layanan yang bermula dari call center tersebut berkembang menjadi aplikasi mobile dengan berbagai fitur utama pada tahun 2015.
"Kami di sini berusaha untuk menawarkan solusi lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan pekerjaan. Dimana mereka yang hanya punya motor, punya smartphone, dan berkemauan keras bisa bekerja," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Kesuksesan aplikasi ini meningkatkan popularitas Nadiem seiring ekspansi Gojek ke layanan digital lain seperti GoPay. Ia kemudian melepas kepemimpinannya di Gojek kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi setelah ditunjuk menjadi Mendikbud pada 2019.
"Kami juga berusaha untuk mensejahterakan tukang ojek yang mungkin selama ini penghasilannya tidak seberapa dengan memberikan pendapatan tambahan yang didapat dari Go-Jek Indonesia ini," tambah Nadiem Makarim, Terdakwa.
Perusahaan Gojek kemudian melakukan merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada tahun 2021. Berdasarkan rumor di kalangan pelaku pasar, Nadiem telah menjual seluruh saham miliknya sebelum GoTo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 11 April 2022.